Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023.--

Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

 

RAKYATBENTENG.COM – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 juga dibuka oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebanyak 7.095 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disediakan untuk lulusan D-III, D-IV hingga S-1 dengan berbagai kualifikasi pendidikan.

BACA JUGA:Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

BACA JUGA:Kesulitan Daftar CPNS dan PPPK Lewat SCCASN, Ini Solusinya

Berdasarkan surat pengumuman nomor KP.01.05/A/44831/2023 tentang penerimaan PPPK di lingkup Kementerian Kesehatan tahun 2023, alokasi kebutuhan berdasarkan dengan perjanjian kerja selama lima tahun yakni, jabatan fungsional untuk kebutuhan khusus sebanyak 4.998 formasi dan umum 1.390 formasi. Sehingga ditotalkan kebutuhan mencapai 6.388 formasi. Sementara jabatan fungsional teknis kebutuhan khusus sebanyak 456 formasi dan umum 251 formasi, sehingga ditotalkan mencapai 707 formasi.

BACA JUGA:Lowong PPPK Bawaslu 2023 Tawarkan Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Berikut Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

 

Berikut diinformasikan persyaratan umum, tata cara mendaftar, kualifikasi pendidikan hingga penempatan tugas bagi calon PPPK Kementerian Kesehatan 2023:

 

Persyaratan Umum (bagi seluruh pelamar)

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

2. Ketentuan batas usia:

 

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

 

b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

 

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

 

d. untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp11 Juta, Badan Narkotika Nasional Buka 53 Formasi PPPK 2023, Usia Paling Maksimal 53 Tahun

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: