Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta
--
Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta
RAKYAT BENTENG.COM - Membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, dengan jumlah formasi sebanyak 347, Badan Pusat Statistik (BPS) jadi salah satu instansi favorit incaran para pejuang CASN. Yang lebih menggiurkannya lagi penghasilan PPPK di Instansi ini terbilang cukup besar.
Dimana untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000,-
Dikutip dari laman resmi bps.go.id, Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari:
Ahli Pertama - Analis Hukum (2)
S1 Ilmu Hukum Non Kependidikan
Ahli Pertama - Arsiparis (5)
Non Kependidikan
S1 Ekonomi Pembangunan
S1 Manajemen
S1 Sistem Informasi
S1 Akuntansi
Kependidikan
S1 Bimbingan Konseling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: