Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023.--

Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta

 

RAKYATBENTENG.COM - Pendaftaran CASN 2023 sudah bisa dilakukan terhitung pada 20 September hingga 9 Oktober.

Kementerian Pertanian (Kementan) RI ikut membuka lowong seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

BACA JUGA:Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

BACA JUGA:Gaji Maksimal Rp8,4 Juta, Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Seleksi PPPK 2023, Berikut Daftar Gajinya

Alokasi formasi mencapai puluhan kuota yang diperuntukkan bagi lulusan D-III, D-IV, S-1, S-2.

Gaji yang bakal diterima bervariasi tergantung dengan lowong jabatan dalam rentang gaji minimal Rp2.325.600 dan maksimal Rp8.091.900.

BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

BACA JUGA:Kementerian Desa PDTT Buka Lowong 99 Formasi PPPK, Cek Persyaratan, Tata Cara Daftar dan Alokasi Formasi

 

Berikut informasi mengenai seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian:

 

Kriteria Pelamar 

 

1. Pelamar Khusus

 

Merupakan Pelamar eks THK-II dan non ASN Kementerian Pertanian yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 serta wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

 

2. Pelamar Umum

 

Merupakan Pelamar warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, pelamar Penyandang Disabilitas baik fisik atau sensorik, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1) Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang telah ditentukan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

2) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas;

 

3) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

 

a) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli)

 

yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 

b) Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat).

Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah;

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Bengkulu Tengah Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Surat yang Wajib Dilampirkan

BACA JUGA:TERBARU! Ini Dia Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023, Terbanyak untuk Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: