Baca Dokumen Persyaratan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI di Sini

Baca Dokumen Persyaratan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI di Sini

Dokumen Persyaratan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR--

Baca Dokumen Persyaratan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI di Sini

 

RAKYATBENTENG.COM - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Masing-masing kategori kebutuhan, terdapat dokumen persyaratan khusus termasuk dokumen persyaratan khusus penyandang disabilitas.

Kuota yang disiapkan sebanyak 90 formasi untuk lulusan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat ‘’dengan pujian/cumlaude’’, penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

 

Bagi pelamar yang berkebutuhan khusus, terdapat beberapa dokumen persyaratan khusus penyandang disabilitas yang penting harus dipersiapkan sebelum pendaftaran. Adapun pendaftaran dimulai pada 20 September dan berakhir pada 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rilis Terbaru BKN, Kementerian ESDM Baru Lima Pelamar, Peluang Jadi CPNS Makin Tinggi, Buruan Daftar

 

Berikut dokumen persyaratan khusus penyandang disabilitas:

 

Setiap Pelamar mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

 

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns ) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

 

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

 

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el/ asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

 

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns;

 

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

 

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan pendidikan tinggi sesuai persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

BACA JUGA:Terbaru, BKN Rilis Jumlah Pelamar CASN 2023 per 6 Oktober, Instansi Terbanyak dan Paling Sepi Peminat

 

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

 

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

 

9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: