Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Ditahan Kejari Seluma

Kejari Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma.--
Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Ditahan Kejari Seluma
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma akhirnya menahan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011.
Penahanan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025. Dari kelima orang tersangka tersebut, satu orang diantaranya merupakan ES pejabat aktif di Pemkab Bengkulu Tengah. Kemudian empat orang lainnya yakni SD mantan mantan Sekda Seluma tahun 2011, Ya mantan Kabag Tapem tahun 2011, Ta mantan Kabag Tapem 2009–2010 dan AZ mantan Bendahara Pembantu.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, mengungkapkan jika kelima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Sementara tiga orang tersangka lainnya, belum ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam kasus tukar guling lahan di Rutan yang sama.
BACA JUGA:Wartawan RB Media Grup Harumkan Nama Bengkulu di Kancah Nasional, Raih Beasiswa BRI 2025
BACA JUGA:Yamaha Mio M3 Tampil Makin Gaya! Hadir dengan Varian 4 Warna Baru, Cek Harganya
"Saat ini, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Secara objektif, mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, dan secara subjektif, ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Eka.
Sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan didampingi penasihat hukum dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Tais. Proses penahanan turut disaksikan oleh keluarga masing-masing tersangka.
Kejari memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: