Kesulitan Daftar CPNS dan PPPK Lewat SCCASN, Ini Solusinya
Portal SSCASN 2023.--
Kesulitan Daftar CPNS dan PPPK Lewat SCCASN, Ini Solusinya
RAKYATBENTENG.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah dimulai 20 September 2023 lalu.
Selama pendaftaran, besar kemungkinan para pelamar menemukan kendala saat mendaftar secara online di web resmi sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini
Jika menemukan kendala, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tips kepada pelamar.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dicoba oleh para pelamar ketika menghadapi kesulitan pendaftaran:
1. Frequently Asked Questions (FAQ)
Menu FAQ biasanya dapat ditemukan di bagian pojok kanan laman web sccasn.go.id.
Terdapat tiga pilihan FAQ, yaitu untuk CPNS, PPPK Teknis, dan PPPK Kesehatan.
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan termasuk bagaimana jika NIK sudah terdaftar, bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar, dan apakah pelamar bisa melamar lebih dari satu jabatan.
2. Hubungi Helpdesk
Jika masih menemukan kendala, pelamar dapat laman. Melalui halaman ini, calon pelamar dapat mendapatkan jawaban jika mereka menghadapi masalah.
BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini
3. Lapor
Calon pelamar yang mengalami kesulitan dapat mengadukan kendala yang dihadapi ke lapor.go.id.
Lapor adalah layanan pemerintah yang memungkinkan masyarakat mengadukan berbagai masalah secara online, termasuk terkait seleksi CASN 2023.
4. Nomor Pengaduan
BKN juga menyediakan nomor telepon (021)80882815 untuk melayani keluhan dan menjawab kendala para calon pelamar. Layanan pengaduan telepon ini hanya tersedia pada hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan memanfaatkan berbagai cara ini, para calon pelamar diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul selama proses pendaftaran CPNS 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: