Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023.--

 

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Contoh: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter lulusan perguruan tinggi California Northstate University, maka transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai Medical Doctor dari California Northstate University disertakan dengan surat penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai peminatan/konsentrasi/program studi yang disyaratkan. Contoh: Pelamar pada jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum S-1 Kesehatan Masyarakat (tidak tercantum peminatan) maka wajib mengunggah surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

4. Hasil scan berwarna asli KTP atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku.

 

5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah.

 

6. Hasil scan berwarna asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam dengan e-meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran IV.

 

7. Hasil scan berwarna asli surat pernyataan (bagi seluruh pelamar) yang telah ditandatangani dengan e-meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran V.

 

8. Dokumen yang menggunakan e-meterai, maka pembelian kuota dan pembubuhan meterai dilakukan melalui http://meterai-elektronik.com dengan tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

 

9. Hasil scan berwarna asli surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan:

 

a. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus dari eks THK-II, mengunduh surat keterangan pengalaman kerja sesuai format pada lampiran VI;

 

b. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan khusus dari tenaga non ASN, wajib mengunduh dan mencetak surat keterangan pengalaman kerja sesuai format pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) non ASN Kementerian Kesehatan melalui https://simka.kemkes.go.id oleh pengelola kepegawaian/SDM di masing-masing unit kerja.

 

10. Hasil scan berwarna asli Portofolio Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan pelamar, dengan ketentuan: a. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus dari eks THK-II, mengunduh portofolio pengalaman kerja sesuai format pada lampiran VII; b. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan khusus dari tenaga non ASN, wajib mengunduh dan mencetak portofolio pengalaman kerja sesuai format pada SIMKA non ASN Kementerian Kesehatan melalui https://simka.kemkes.go.id oleh pengelola kepegawaian/SDM di masing-masing unit kerja.

 

11. Bagi non ASN Kementerian Kesehatan yang melamar pada jenis kebutuhan khusus, mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus, sesuai dengan format yang wajib diunduh dan dicetak pada SIMKA non ASN Kementerian Kesehatan melalui https://simka.kemkes.go.id oleh pengelola kepegawaian/SDM di masing-masing unit kerja .

 

12. Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online.

 

13. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, mengunggah hasil scan berwarna asli STR sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR pada Keputusan Menteri PANRB nomor 654 tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023.

 

14. Bagi pelamar dengan penempatan pada KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Surabaya atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit IKN, melampirkan hasil scan berwarna asli surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan e-meterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran VIII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: