Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023.--

 

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

 

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.

 

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

BACA JUGA:Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

 

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

13. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

 

14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

 

15. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

 

16. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

 

17. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

 

18. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:

 

a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama;

 

b. Paling singkat 2 (dua) tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli;

 

c. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: