Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

--

Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini. 

Kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran mulai dari D-III, D-IV, S-1 hingga S-2. 

Sedangkan untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar diantaranya: 

- Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin. 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan 

b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

Adapun posisi jabatan lowong, kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan hingga deskripsi pekerjaan dapat dilihat dalam penjelasan berikut:

1. Ahli Pertama - Instruktur (29 Formasi)

Rentang penghasilan mulai dari Rp6.825.500 – Rp9.413.080. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: