PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini

PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini

--

PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini 

RAKYAT BENTENG.COM - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 ini menjadi salah satu terfavorit incaran para calon pelamar. Selain membuka banyak formasi, yakni 347 formasi rentang penghasilan yang ditawarkan juga cukup menggiurkan. 

Dimana untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000

Mengutip rincian dokumen persyaratan yang mesti disiapkan pelamar berdasarkan Pengumuman Nomor : B-782/02300/KP.111/09/2023, khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat. 

Jabatan ini untuk diketahui rentang penghasilan tertinggi dibandingkan jabatan lainnya yang lowong.

BACA JUGA:Penempatan di Provinsi Bengkulu Gaji Rp7,5 Juta – Rp10 Juta, BPS Buka Lowong Seleksi Formasi PPPK

BACA JUGA:BPS Buka 347 Formasi PPPK, Gaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Selengkapnya di Sini

Adapun Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari: 

Ahli Pertama - Analis Hukum (2)

S1 Ilmu Hukum Non Kependidikan 

Ahli Pertama - Arsiparis (5) 

Non Kependidikan 

S1 Ekonomi Pembangunan 

S1 Manajemen 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: