Akhirnya Bawaslu Bengkulu Tengah Ambil Sikap Tegas Soal Tiga Anggota Panwascam
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Nasib 3 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik telah ditentukan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian permanen terhadap 3 orang anggota panwascam ini pasca rapat pleno yang digelar pada Rabu 18 Oktober 2023.
Diketahui, 3 orang anggota panwascam yang dimaksud yakni, Suprapto Ketua Panwascam Merigi Kelindang, Wawan Suseno anggota Panwascam Bang Haji dan Irawan Firmansyah anggota Panwascam Taba Penanjung.
BACA JUGA:Tahukah Kamu, Ada Perbedaan Antara Nasi Kapau dan Nasi Padang, Oh Ini Ternyata
Ketiganya saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan, jika pihaknya telah menerima surat balasan dari DKPP prihal permohonan petunjuk tindaklanjut pemberhentian dari ketiga anggota panwascam.
Surat balasan menerangkan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
‘’3 anggota panwascam yang berstatus ASN aktif secara resmi hari ini (Rabu, red) kita berhentikan secara permanen. Hal ini sesuai dengan surat putusan DKPP RI dan kami lanjutkan dengan rapat pleno,’’ ujar Evi.
Evi menuturkan, 3 jabatan panwascam yang kosong akan segera diisi dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebelum itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
‘’Kita tidak merekrut ulang, namun memanggil 3 besar peserta pada seleksi sebelumnya yang urutannya dibawah 3 orang terpilih saat ini. Kita akan lakukan verifikasi berkas,’’ kata Evi.
Sementara, Anggota Panwascam Bang Haji, Wawan Suseno mengaku telah menerima surat pemberhentian dari Bawaslu Benteng.
BACA JUGA:Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pelamar di Kementerian Agama Mencapai 81.607
Dirinya mengaku lega lantaran status dari keanggotannya sudah jelas.
‘’Saya pribadi tidak mempersoalkan hal ini. Saya juga legowo. Kalau status jelas begini, artinya saya bisa menjalankan aktifitas saya kembali sebagai ASN,’’ pungkas Wawan.(fry/imo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: