Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup Bakal Berubah, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekomendasikan PSU di TPS Ini

Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup Bakal Berubah, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekomendasikan PSU di TPS Ini

Roni Marzuki--

Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup Bakal Berubah, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekomendasikan PSU di TPS Ini

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah. Rekomendasi yang telah disampaikan kepada KPU tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 November 2024 dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi PSU diputus berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi adanya 2 orang pemilih pasutri yang diduga memilih 2 kali di TPS dan desa berbeda. 

Dimana yang bersangkutan terdaftar di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang. Namun entah apa alasannya selain memilih di TPS setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan juga menggunakan hak suaranya di TPS 01 Desa Taba Lagan bermodalkan KTP sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Menariknya, informasi terhimpun KTP yang diperlihatkan kepada petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan adalah KTP lama sebelum keduanya pindah domisili ke Desa Linggar Galing. 

BACA JUGA:Paslon 2 Sapu Bersih Kemenangan di TPS Desa Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Fepi Suheri Effect Tak Berlaku?

BACA JUGA:Analisis Pengamat Politik Terkait Tumbangnya Paslon 1 di Kandang Ketua Tim Pemenangan

Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak Bawaslu di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di Desa Linggar Galing. 

"Kesimpulan, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf E UU Pemilihan Juncto pasal 50 ayat (3) huruf E PKPU 17 tahun 2024," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki atas nama Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar.

"Sebagaimana diketahui bahwa pemilih tersebut memiliki hak suara di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Seharusnya, KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang lagan memastikan terlebih dahulu pemilih tersebut terdaftar di TPS mana, melalui DPT online. Lalu jika yang bersangkutan terdaftar di TPS lain maka diperbolehkan memilih di TPS setempat dengan syarat menyerahkan surat pindah memilih. Sementara yang bersangkutan telah berdomisili di desa Linggar Galing sejak Agustus 2023. Artinya, suara sah demi hukum untuk 2 orang yang tersebut di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang," urai Roni kepada wartawan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: