Gara-Gara Pasutri Ini Pemungutan Suara di TPS Desa Taba Lagan Bengkulu Tengah Direkomendasikan Diulang

Roni Marzuki--
Gara-Gara Pasutri Ini Pemungutan Suara di TPS Desa Taba Lagan Bengkulu Tengah Direkomendasikan Diulang
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) ini bikin geger publik di Kabupaten Bengkulu Tengah dan se-Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak? gara-gara perbuatannya diduga memilih 2 kali di TPS dan desa berbeda pada hari pemilihan 27 November 2024 lalu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan rekomendasi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah.
Rekomendasi yang telah disampaikan kepada KPU tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 November 2024 dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dimana yang bersangkutan terdaftar di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang. Namun entah apa alasannya selain memilih di TPS setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan ternyata juga menggunakan hak suaranya di TPS 01 Desa Taba Lagan bermodalkan KTP.
informasi terhimpun, KTP yang diperlihatkan kepada petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan adalah KTP lama sebelum pindah domisili ke Desa Linggar Galing.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak Bawaslu di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di Desa Linggar Galing.
BACA JUGA:Intip Perolehan Suara Paslon Pilgub dan Pilbup di TPS 01 Desa Taba Lagan yang Direkomendasikan PSU
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Perangi Judol: Asik Main Mahjong, 3 Pelaku Ditangkap
"Kesimpulan, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf E UU Pemilihan Juncto pasal 50 ayat (3) huruf E PKPU 17 tahun 2024," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki atas nama Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar.
"Pemilih tersebut memiliki hak suara di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Seharusnya, KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang lagan memastikan terlebih dahulu pemilih tersebut terdaftar di TPS mana, melalui DPT online. Lalu jika yang bersangkutan terdaftar di TPS lain maka diperbolehkan memilih di TPS setempat dengan syarat menyerahkan surat pindah memilih. Sementara yang bersangkutan telah berdomisili di Desa Linggar Galing sejak Agustus 2023. Artinya, Suara sah demi hukum untuk 2 orang yang tersebut di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang," urai Roni.
Masih mengutip isi rekomendasi Bawaslu, bukan hanya merekomendasikan PSU, Bawaslu juga merekomendasikan agar pihak KPU menjatuhkan sanksi administrasi terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi.
"Terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan agar diberikan sanksi administrasi," bunyi surat.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: