Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pelamar di Kementerian Agama Mencapai 81.607

Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pelamar di Kementerian Agama Mencapai 81.607

--

Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pelamar di Kementerian Agama Mencapai 81.607 

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2023. Total ada 81.607 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023 dikutip dari laman kemenag.go.id.

Untuk diketahui pada tahun ini Kemenag membuka lowong 4.125 formasi. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi Calon PNS dan 4.057 Calon PPPK.

Nizar menjelaskan lebih lanjut, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah Dibuka mulai 19 dampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen Apapun,” tegas Nizar.

“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” sambungnya.

BACA JUGA:Sekda Rachmat Puji Kedisiplinan dan Keaktifan Perangkat Desa, Minta OPD Jangan Malu Mencontoh

BACA JUGA:Buka 2.598 Formasi, Pelamar Tembus 8.206 Orang, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Bawaslu

BACA JUGA:Heboh Dokter Cantik Istri Perwira Polisi Ketahuan Selingkuh, Suami Temukan Ini di HP

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.

“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” sebut Nurudin.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: