Bukan Hanya PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan, Bawaslu Bengkulu Tengah Juga Rekomendasikan Ini

ilustrasi--
Bukan Hanya PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan, Bawaslu Bengkulu Tengah Juga Rekomendasikan Ini
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dalam surat rekomendasinya yang telah dilayangkan ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah bukan hanya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan. Bawaslu merekomendasikan agar pihak KPU menjatuhkan sanksi administrasi terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi.
"Terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan agar diberikan sanksi administrasi," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki atas nama Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar.
Untuk diketahui rekomendasi PSU diputus berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi adanya 2 orang pemilih pasutri yang diduga memilih 2 kali di TPS dan desa berbeda.
BACA JUGA:TPS 01 Desa Taba Lagan Direkomendasikan PSU, KPU Bengkulu Tengah:
Dimana yang bersangkutan terdaftar di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang. Namun entah apa alasannya selain memilih di TPS setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan juga menggunakan hak suaranya di TPS 01 Desa Taba Lagan bermodalkan KTP.
Menariknya, informasi terhimpun KTP yang diperlihatkan kepada petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan adalah KTP lama sebelum keduanya pindah domisili ke Desa Linggar Galing.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak Bawaslu di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di Desa Linggar Galing.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: