Peringatan Bagi Pemilik APK, Bawaslu Segera Lakukan Penertiban, Termasuk Pamflet Bacaleg di Pohon Depan Sekola
![Peringatan Bagi Pemilik APK, Bawaslu Segera Lakukan Penertiban, Termasuk Pamflet Bacaleg di Pohon Depan Sekola](https://rakyatbenteng.disway.id/upload/a483443941ce83c7ffb85c05fade568a.jpeg)
ilustrasi--
Peringatan Bagi Pemilik APK, Bawaslu Segera Lakukan Penertiban, Termasuk Pamflet Bacaleg di Pohon Depan Sekola
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat akan melakukan rapat terkait dengan rencana penerbitan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Diketahui, APK yang terpasang saat ini di sepanjang jalan lintas Bengkulu-Kepahiang masih ada yang belum sesuai aturan. Termasuk pamflet yang terpasang di pohon depan sekolah.
Selain itu, masa kampanye baru dimulai pada akhir November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep menyampaikan jika saat ini sedang marak APK liar yang terpasang sebelum adanya Daftar Calon Tetap (DPT).
BACA JUGA:Indomaret di Bengkulu Tengah Dibobol Maling Sempat Terekam Kamera CCTV, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta
BACA JUGA:Soal Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Penggemukan Sapi, Ini Penjelasan Kades Abu Sakim
Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah akan mengundang partai politik (Parpol) terkait dengan langkah penertiban.
‘’Kami akan undang parpol dan pemerintah daerah. Memberikan sosialisasi, pemahaman dan aturan yang memperbolehkan pemasangan APK. Termasuk titik-titik lokasinya,’’ ujar Evi.
Evi menuturkan, terkait dengan penertiban, pihaknya akan meminta bantuan Pemkab Bengkulu Tengah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
‘’Kita bekerjasama dengan Pemkab Benteng, karena menertibkan APK merupakan tanggung jawab mereka. Sebelum ditertibkan, kita minta bacaleg atau parpol melepas terlebih dahulu,’’ demikian Evi.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Pj Bupati Bengkulu Tengah Pastikan Mutasi Pejabat
Seperti diwartakan sebelumnya, terdapat sejumlah APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai aturan yaitu di pohon depan salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Karang Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: