Peringatan Bagi Pemilik APK, Bawaslu Segera Lakukan Penertiban, Termasuk Pamflet Bacaleg di Pohon Depan Sekola

Peringatan Bagi Pemilik APK, Bawaslu Segera Lakukan Penertiban, Termasuk Pamflet Bacaleg di Pohon Depan Sekola

ilustrasi--

Hal ini jelas melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Dimana, APK dilarang untuk dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya, salah satunya gedung sekolah.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: