Gerakan Lima Kamis Pertanyakan Kewenangan Panwascam dalam Penertiban Alat Peraga

Gerakan Lima Kamis Pertanyakan Kewenangan Panwascam dalam Penertiban Alat Peraga

Nasirwandi, Ketua Gerakan Lima Kamis Benteng--

Gerakan Lima Kamis Pertanyakan Kewenangan Panwascam dalam Penertiban Alat Peraga  

RAKYAT BENTENG.COM - Penertiban yang dilakukan terhadap Alat Peraga di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapat sorotan. Ketua Gerakan Lima Kamis Benteng, Nasirwandi, dirinya mempertanyakan batasan kewenangan Panwas Kecamatan atau Panwascam dalam menertibkan alat peraga. 

Sebab, kata Nasirwandi mengacu Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, tidak ada disebutkan tugas panwascam mengeksekusi secara langsung alat peraga di lapangan. Sedangkan menurut Nasirwandi didapati informasi di salah satu kecamatan pihak panwascam turun tangan langsung melakukan eksekusi baliho.

Mengutip dari Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, Panwascam melakukan pengawasan melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan, penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan. 

BACA JUGA:Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:Jalan Liku Sembilan Bengkulu Tengah Kembali Makan Korban, Mobil Avanza Terperosok ke Jurang

Kemudian pengawasan secara langsung, analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu, penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu, dan/atau pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. 

"Baru pemilu kali ini aturannya membingungkan. Setahu saja pihak yang berwenang melakukan eksekusi alat peraga adalah Satpol PP dibantu aparat lainnya. Sedangkan di Benteng ini panwascam yang turun langsung mengeksekusi. Saya sudah baca Perbawaslu, tidak ada disebutkan di situ kewenangan panwascam mengeksekusi hanya mengawasi, menelusuri, menginvestigasi, memetakan. Saya selaku masyarakat yang juga peserta pemilu mempertanyakan hal ini," kata Nasirwandi. 

Terpisah, pentolan Ormas Nusantara Institute, Harisna Asari lebih mempertanyakan permintaan Bawaslu Kabupaten kepada Pemkab untuk menginstruksikan Camat dan Kades terlibat penertiban alat peraga. Adalah tugas Bawaslu dan perangkatnya melakukan pengawasan, sedangkan dalam eksekusi merupakan tugasnya aparat terkait. Bukannya camat dan kades.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: