Soal Tempat Tinggal Komisioner Bawaslu, Jika Terindikasi Melanggar Aturan, Praktisi Hukum: Silakan Lapor DKPP

Soal Tempat Tinggal Komisioner Bawaslu, Jika Terindikasi Melanggar Aturan, Praktisi Hukum: Silakan Lapor DKPP

--

Soal Tempat Tinggal Komisioner Bawaslu, Jika Terindikasi Melanggar Aturan, Praktisi Hukum: Silakan Lapor DKPP

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Polemik komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengantongi KTP Bengkulu Tengah, namun bertempat tinggal di Kota Bengkulu mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H.

Kepada wartawan, ia menyampaikan ketika undang-undang dan Peraturan Bawaslu mensyaratkan anggota bawaslu harus berdomisili di wilayah setempat, artinya secara nyata anggota Bawaslu tersebut wajib berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tentunya ketika pendaftaran menunjukkan KTP Bengkulu Tengah.

Namun, apabila ada yang memiliki rumah kediaman tetap di Kota Bengkulu dalam waktu yang lama berarti, secara administrasi sebagai warga Bengkulu Tengah, namun secara nyatanya menetap di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:MUI Imbau Umat Islam Hindari Transaksi dan Gunakan Produk Perusahaan Pendukung Israel

BACA JUGA:Dihadiri Sekda Rachmat, Gerakan Pasar Murah Dinilai Mampu Jaga Stabilitas Harga Pangan di Bengkulu Tengah

Jika memang ini dinilai melanggar, masyarakat silakan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses karena diduga melakukan pelanggaran.

‘’Jika kenyatanya tidak berdomisili tetap di Bengkulu Tengah itu namanya melanggar etik dan layak dilaporkan ke DKPP RI,’’ ungkap Nediyanto.

Nediyanto menambahkan, apapun bentuk pelanggaran yang melanggar aturan hukum yang berlaku segera laporan agar diproses.

BACA JUGA:Tercatat 100 Kasus Positif TBC dan 3.842 Kasus ISPA, Dinkes Bengkulu Tengah: Sepanjang Januari-Oktober 2023

BACA JUGA:Heboh, Rekaman Video Call Sex Oknum Kepala Sekolah di Bengkulu Tersebar, Begini Pengakuannya kepada Polisi

‘’Tentu, pengawasan di wilayah sendiri itu sangat penting apalagi menjelang beberapa bulan lagi pemilu berlangsung. Karena jikalau tinggal di Bengkulu ini nantinya akan mempengaruhi kinerja komisoner tersebut,’’ demikian Nediyanto. (imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: