Lowong 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham 2023, Perhatian Bagi Tenaga Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Khusus Ini

Lowong 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham 2023, Perhatian Bagi Tenaga Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Khusus Ini

Seleksi PPPK Kemenkumham 2023--

Lowong 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham 2023, Perhatian Bagi Tenaga Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Khusus Ini

 

RAKYATBENTENG.COM – Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk lowong seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dibuka sejak 20 September dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang. Total kebutuhan PPPK sebanyak 1.563 formasi, terdiri dari 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum dan 31 formasi disabilitas.

BACA JUGA:Masih Bingung Memasang e-Meterai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut

BACA JUGA:Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia

 

Pada formasi PPPK 2023 ini, Kemenkumham juga memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk bergabung. Kualifikasi pendidikan dari jenjang D-III, D-IV, S-1 semua jurusan tenaga kesehatan sesuai dengan yang dipersyaratkan termasuk dokter.  Sesuai dengan pengumuman resmi dari Kemenkumham tentang pengadaan CASN 2023, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Terutama untuk tenaga kesehatan harus terdapat persyaratan khusus.

 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman, https://sscasn.bkn.go.id/

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

 

Persyaratan Khusus

 

Persyaratan khusus bagi Pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat Pelamaran.

 

Persyaratan Umum

 

 1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

BACA JUGA:Ini yang Terlarang Bagi Pelamar Saat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari BKN

BACA JUGA:MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

 

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: