Masih Bingung Memasang e-Meterai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut
ilustrasi--
Masih Bingung Memasang e-Materai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut
RAKYATBENTENG.COM - Berbagai dokumen perlu dipersiapkan para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Selama proses pendaftaran, peserta juga akan menandatangan berbagai dokumen, salah satunya surat lamaran.
Saat akan melengkapi dokumen tersebut, kera muncul pertanyaan dimana sebaiknya tanda tangan pada meterai, kiri atau sebelah kanan.
Meski tak ada aturan yang mengikat soal penampatan tanda tangan, namun perlu diperhatikan agar tanda tangan dan meterai dapat teridentifikasi secara baik, jelas dan tidak tumpang tindih.
Seperti diketahui, dokumen yang menggunakan e-meterai yakni surat pernyataan dan lamaran.
Lalu bagaimana cara untuk memasang e-meterai, berikut panduannya:
Pertama login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masuk dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan password saat mendaftar, lalu klik 'masuk'
Kemudian isi data diri dengan langkap dan benar, lalu klik 'selanjutnya'
Lalu pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik 'selanjutnya'
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!
Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, lalu klik 'selanjutnya'
Isi riwayat pekerjaan lengkap dan benar lalu klik 'selanjutnya'
Berikutnya unggah dokumen, sebelumnya pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan
Klik 'cek e-meterai', lalu login dengan akun e-materai anda kemudian klik 'masuk'
Langkah berikutnya adalah unggah dokumen. Sebelum itu, pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan.
Klik 'cek akun e-meterai' lalu login dengan akun e-meterai kemudian klik 'masuk
BACA JUGA:Per 1 November 2023 BCA Bakal Tutup Rekening Nasabah dengan Saldo Segini
BACA JUGA:MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok
Jika belum mempunyai akun e-meterai, maka dapat melihat panduan cara membuatnya melalui tautan yang tersedia.
Pada menu 'unggah dokumen' pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai lalu klik 'unggah'
Lalu klik 'unggah PDF yang belum ada e-meteral'
Klik 'pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhi e-meterai'.
Lalu pilih dokumen yang akan diunggah dan klik 'open'.
Tempatkan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan anda. Pastikan e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun.
Klik 'unggah e-meterai'.
Terakhir, klik 'unggah PDF yang sudah ada e-meterai," pilih dokumen, dan klik 'open'.
Semoga panduan ini bermafaat dan Anda dapat memasang e-meterai pada dokumen yang diperlukan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK dengan mudah.
Artikel ini dilansir dari link:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: