Masih Bingung Memasang e-Meterai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut

Masih Bingung Memasang e-Meterai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut

ilustrasi--

Masih Bingung Memasang e-Materai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut

 

RAKYATBENTENG.COM - Berbagai dokumen perlu dipersiapkan para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. 

 

Selama proses pendaftaran, peserta juga akan menandatangan berbagai dokumen, salah satunya surat lamaran.

 

Saat akan melengkapi dokumen tersebut, kera muncul pertanyaan dimana sebaiknya tanda tangan pada meterai, kiri atau sebelah kanan.

 

BACA JUGA:Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS BIN untuk Lulusan SMA Sederajat, Ada 77 Formasi Proyeksi Penempatan di IKN

 

BACA JUGA:Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia

 

Meski tak ada aturan yang mengikat soal penampatan tanda tangan, namun perlu diperhatikan agar tanda tangan dan meterai dapat teridentifikasi secara baik, jelas dan tidak tumpang tindih.

 

Seperti diketahui, dokumen yang menggunakan e-meterai yakni surat pernyataan dan lamaran.

 

Lalu bagaimana cara untuk memasang e-meterai, berikut panduannya:

 

BACA JUGA:TikTok Shop Dilarang? Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi, Pemerintah Keluarkan Aturan Penjualan Sistem Elektronik

 

BACA JUGA:Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Lulusan S-2 Paling Dibutuhkan, Cek Persyaratan Lengkap Disini

 

Pertama login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

 

Masuk dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan password saat mendaftar, lalu klik 'masuk'

 

Kemudian isi data diri dengan langkap dan benar, lalu klik 'selanjutnya'

 

Lalu pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik 'selanjutnya'

 

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

 

BACA JUGA:355 Formasi PPPK Penempatan Otorita Ibu Kota Nusantara Dibuka, Cek Persyaratan Pelamar Lengkap dan Kualifikasi

 

Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, lalu klik 'selanjutnya'

 

Isi riwayat pekerjaan lengkap dan benar lalu klik 'selanjutnya' 

 

Berikutnya unggah dokumen, sebelumnya pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan

 

Klik 'cek e-meterai', lalu login dengan akun e-materai anda kemudian klik 'masuk'

 

Langkah berikutnya adalah unggah dokumen. Sebelum itu, pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan.

 

Klik 'cek akun e-meterai' lalu login dengan akun e-meterai kemudian klik 'masuk

 

BACA JUGA:Per 1 November 2023 BCA Bakal Tutup Rekening Nasabah dengan Saldo Segini

 

BACA JUGA:MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

 

Jika belum mempunyai akun e-meterai, maka dapat melihat panduan cara membuatnya melalui tautan yang tersedia.

 

Pada menu 'unggah dokumen' pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai lalu klik 'unggah'

 

Lalu klik 'unggah PDF yang belum ada e-meteral'

 

Klik 'pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhi e-meterai'.

 

Lalu pilih dokumen yang akan diunggah dan klik 'open'.

 

BACA JUGA:Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

 

BACA JUGA:Penggemar Pecel Lele Wajib Tahu, Ini Kandungan dan Manfaatnya untuk Kesehatan yang Tak Disangka-sangka

 

Tempatkan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan anda. Pastikan e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun.

 

Klik 'unggah e-meterai'.

 

Terakhir, klik 'unggah PDF yang sudah ada e-meterai," pilih dokumen, dan klik 'open'.

 

Semoga panduan ini bermafaat dan Anda dapat memasang e-meterai pada dokumen yang diperlukan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK dengan mudah.

 

Artikel ini dilansir dari link:

https://radarkepahiang.disway.id/read/662741/calon-peserta-cpns-dan-pppk-2023-wajib-simak-panduan-lengkap-memasang-e-meterai-saat-mendaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: