Pelamar yang Dinyatakan TMS Hasil Seleksi Administrasi, Silakan Sanggah, Waktunya Hanya 3 Hari
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Tengah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada pukul 23.35 WIB Senin 16 Oktober 2023.
Hasil verifikasi berkas pelamar, 219 pelamar dinyatakan gagal atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total keseluruhan pelamar yang sudah submit sebanyak 413 pelamar.
Peserta yang dinyatakan TMS, diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi tersebut dengan mengirimkan pesan melalui akun SSCASN masing-masing.
Namun perlu diingat, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sanggahan dapat dilakukan hanya dalam rentang waktu 3 hari terhitung 19 Oktober hingga 21 Oktober.
‘’Silakan bagi pelamar yang TMS bisa menyampaikan sanggahannya melalui akun SSCASN masing-masing dalam rentang waktu 3 hari,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Promosi, Mashuri, SE, MM.
Mashuri menuturkan, bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggahan, tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang maupun memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
BACA JUGA:Menurunkan Risiko Serangan Jantung, Ini Sederetan Manfaat Kelonan, Pasutri Wajib Baca
‘’Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2023,’’ kata Mashuri.
Sementara itu, bagi peserta yang lulus berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Terkhusus bagi pelamar kategori tenaga guru yang termasuk kategori prioritas dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tidak mengikuti seleksi kompetensi dan menunggu ketentuan lebih lanjut.
‘’Peserta yang dinyatakan lulus silakan memilih titik lokasi ujian dan cetak kaertu tanda peserta ujian pada laman SSCASN,’’ demikian Mashuri.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: