MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

--

MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

RAKYAT BENTENG.COM - Pengumuman bagi para perokok. Salah satu poin persyaratan umum pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 adalah tidak merokok baik, berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Untuk persyaratan umum lainnya, dikutip dari Pengumuman Nomor: KP.01.05/A/44831/2023 tentang penerimaan PPPK di lingkungan Kemenkes tahun 2023, 

- Ketentuan batas usia: 

a. Usia paling rendah 20 tahun 

b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun 

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun, maka usia paling tinggi 59 tahun 

d. untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun, maka usia paling tinggi 64 tahun

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku. 

- Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK

- Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting,  dan penggunaan search engine/cloud/drive). 

- Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. 

- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang  dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: