Tersisa 6 Hari, Segini Jumlah Lulusan Seleksi PPPK 2023 yang Belum Serahkan Berkas ke BKPSDM Bengkulu Tengah
--
Tersisa 6 Hari, Segini Jumlah Lulusan Seleksi PPPK 2023 yang Belum Serahkan Berkas ke BKPSDM Bengkulu Tengah
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - 14 Januari mendatang menjadi batas akhir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi pada 2023 lalu untuk menyerahkan berkas dokumen fisik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diketahui, dari 119 Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023, hingga Minggu (7/1) terdapat sebanyak 89 peserta yang belum menyerahkan berkas fisik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, S,E., M.M menyampaikan pihaknya baru menerima 30 peserta yang mengembalikan dokumen atau berkas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Tabrakan dengan Truk Batu Bara di Bengkulu Tengah, Pengendara Motor Tewas
BACA JUGA:Disiapkan 690.822 Formasi CPNS Tahun 2024, Apa yang Dimaksud dengan Fresh Graduate
‘’Terhitung hari ini (Minggu 7 Januari 2023, red) kami mencatat 30 peserta yang menyerahkan berkas dokumen tersebut. Dimana peserta yang lulus ada sebanyak 119,’’ ungkap Mashuri.
Mashuri menghimbau agar peserta seleksi PPPK yang lulus untuk segera menyerahkan dokumen. Jangan sampai tim seleksi menganggap PPPK gugur atau mengundurkan diri karena terlambat saat melengkapi berkas dan tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
‘’Kita harap 89 peserta lagi segera untuk melakukan pemberkasan. Sebab apabila tak melakukan pemberkasan, maka peserta yang lulus dianggap mengundurkan diri. Kemudian, saya juga berpesan kepada peserta agar tidak melakukan pemalsuan dokumen karena apabila terhadap pemalsuan dokumen maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawaian nya. Lengkapilah dengan kejujuran dalam tahapan pemberkasan ini,’’ tutup Mashuri.(imo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: