Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia
Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023--
Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia
RAKYATBENTENG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemkes) kembali membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung. Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini, dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 7.095 formasi.
Alokasi kebutuhan berdasarkan dengan perjanjian kerja selama lima tahun yakni, jabatan fungsional untuk kebutuhan khusus sebanyak 4.998 formasi dan umum 1.390 formasi. Sehingga ditotalkan kebutuhan mencapai 6.388 formasi. Sementara jabatan fungsional teknis kebutuhan khusus sebanyak 456 formasi dan umum 251 formasi, sehingga ditotalkan mencapai 707 formasi.
BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini
Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dari D-III, D-IV, S1 dengan rentang usia tertinggi 64 tahun sesuai dengan lowong jabatan yang dibutuhkan. Informasi lengkap seputar lowong jabatan dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada laman ini, https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_nakes_umum.html
Berikut Persyaratan Khusus bagi pelamar:
Persyaratan Khusus
1. Bagi pelamar kebutuhan umum, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).
4. Bagi penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023. Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan: 1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; 2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.
5. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada lampiran II pengumuman ini (Keputusan Menteri PANRB nomor 654 tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: