Lowong 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham 2023, Perhatian Bagi Tenaga Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Khusus Ini
Seleksi PPPK Kemenkumham 2023--
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
14. Mendapatkan ijazah S-2/S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
15. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran; 16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang S-2/S-1/D-IV/D-III paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri);
17. Pelamar menyampaikan bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) saat tahun kelulusan;
18. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
19. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh: a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
20. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelamar dapat melamar pada jabatan: 1) Ahli Pertama – Analis Hukum; 2) Ahli Pertama – Arsiparis; dan 3) Ahli Pertama – Pranata Komputer. b. Pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: 1) Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 (dua); 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023 masing-masing Pelamar.
Informasi lebih lengkap seputar PPPK Kemenkumham 2023 dapat dilihat pada laman ini, https://casn.kemenkumham.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: