Ini yang Terlarang Bagi Pelamar Saat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari BKN

Ini yang Terlarang Bagi Pelamar Saat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari BKN

--

Ini yang Terlarang Bagi Pelamar Saat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari BKN

 

RAKYATBENTENG.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 secara resmi dimulai 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

 

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses web resmi yang telah ditentukan yakni sscasn.bkn.go.id.

 

Sebelum mendaftar, pelamar perlu memperhatikan saran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti memeriksa perangkat yang digunakan saat mengisi formulir pendaftaran secara online, serta koneksi internet selama pendaftaran.

 

BACA JUGA:MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

 

BACA JUGA:CASN Kemenag: Syarat Khusus Pelamar Jabatan Ini Hafal Al-Quran 30 Juz

 

Saat mendaftar, BKN menyarankan agar pelamar tidak menggunakan hp atau ponsel, melainkan dapat mengakses web resmi sscasn menggunakan desktop dan laptop.

 

Tak hanya persoalan perangkat yang digunakan saat mendaftar, BKN juga mengingatkan pelamar hanya bisa membuat satu akun sscasn dalam satu periode pendaftaran dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Artinya pelamar tidak dapat mendaftar dua akun dalam satu periode pendaftaran.

 

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

 

BACA JUGA:Pengakuan Muncikari yang Ditangkap Polisi: Gadis di Bawah Umur Dijual Seharga

 

Sehingga pelamar yang pernah mendaftar pada tes seleksi CPNS dan PPPK periode sebelumnya, harus mendaftar kembali akun sscasn untuk mengikuti tes seleksi.

 

Artikel ini dilansir dari link:

 

https://radarkepahiang.disway.id/read/662690/bkn-larang-cpns-dan-pppk-2023-mendaftar-akun-sscasn-menggunakan-ponsel-atau-hp

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: