Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

--

Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

RAKYAT BENTENG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023. 

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, DIII dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00, DIV-S1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00 dan S2 dengan IPK minimal 3,20 dari skala 4,00. 

Untuk rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN terincikan dalam pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023, terkecil untuk Jabatan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur mulai dari Rp6.517.600,00 hingga Rp7.730.628,00. Sedangkan rentang penghasilan tertinggi pada jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dan Ahli Pertama - Pranata Komputer, yakni mulai dari minimal Rp8.101.650,00 - Rp9.403.380,00.

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 149 orang dengan formasi jabatan yang dibutuhkan meliputi :

Ahli Pertama - Analis Kebijakan 

Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 

Ahli Pertama - Arsiparis 

Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat 

Ahli Pertama - Pranata Komputer 

Ahli Pertama - Pustakawan 

Terampil - Arsiparis 

Terampil - Pranata Komputer 

Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: