Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2, Cek Persyaratan Lengkap di Sini

Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2, Cek Persyaratan Lengkap di Sini

Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan 2023--

Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2, Cek Persyaratan Lengkap di Sini

 

RAKYATBENTENG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan sebesar-besaranya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Total kebutuhan sebanyak 331 formasi bagi lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2. Pendaftaran dapat dilakukan sejak 20 September hingga 9 Oktober pada laman resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

BACA JUGA:Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

 

Alokasi kebutuhan 331 formasi PPPK 2023 ini diperuntukkan bagi kategori kebutuhan khusus meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus – menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar. Kemudian kebutuhan umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.

BACA JUGA:PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp11 Juta, Badan Narkotika Nasional Buka 53 Formasi PPPK 2023, Usia Paling Maksimal 53 Tahun

 

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker 2023 meliputi:

 

1. Kementerian Ketenagakerjaan Pusat;

 

2. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Persyaratan Umum Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

BACA JUGA:Kementerian Pertanian Buka Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan SMK, Usia Maksimal 57 Tahun, Gaji Rp5 Jutaan

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka 23 September, Kementerian Agama Buka Lowong 4.057 Formasi PPPK 2023, Cek Persyaratan

 

3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id

 

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

 

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini

BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

 

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: