Pendaftaran Dibuka 23 September, Kementerian Agama Buka Lowong 4.057 Formasi PPPK 2023, Cek Persyaratan

Pendaftaran Dibuka 23 September, Kementerian Agama Buka Lowong 4.057 Formasi PPPK 2023, Cek Persyaratan

Seleksi PPPK Kemenag 2023--

Pendaftaran Dibuka 23 September, Kementerian Agama Buka Lowong 4.057 Formasi PPPK 2023, Cek Persyaratan

 

RAKYATBENTENG.COM – Sebanyak 4.057 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibutuhkan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 Kementerian Agama (Kemenag). Ribuan formasi ini tersebar untuk 141 satuan kerja dibawah Kementerian Agama RI.

Peluang terbuka luas bagi lulusan D-III, S-1, S-2, S-3 yang mana pendaftaran dimulai pada 23 September hingga 9 Oktober pada akun pendaftaran resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/ .

BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

 

Berikut kriteria pelamar, persyaratan umum, persyaratan khusus dan tata cara pendaftaran:

 

Kriteria Pelamar

 

1. Pelamar Umum Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

 

2. Pelamar Khusus

 

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan

 

b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA:Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

 

Persyaratan Umum

 

1. Warga Negara Indonesia;

 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

BACA JUGA:Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

BACA JUGA:Gaji Maksimal Rp8,4 Juta, Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Seleksi PPPK 2023, Berikut Daftar Gajinya

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: