Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Rekrutmen PPPK Bawaslu 2023--

Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

 

RAKYATBENTENG.COMBawaslu RI membuka kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, terkhusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bawaslu membuka formasi 2.598 PPPK 2023. Lulusan D-III, D-IV, S-1, S-2 memiliki kesempatan yang sama.

BACA JUGA:LENGKAP! Daftar Gaji Calon PPPK Bawaslu 2023, Terendah Rp5,4 Juta, Tertinggi Rp6,9 Juta

BACA JUGA:Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

 

Berikut nama jabatan yang dibutuhkan dan kuota formasi:

 

Ahli Pertama

 

Analis Hukum 321

 

Analis Kebijakan 45

 

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 3

 

Arsiparis 61

 

Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum 1.996

 

Penerjemah Bahasa Inggris 1

 

Perencana 16

 

Pranata Hubungan Masyarakat 11

 

Pratana Komputer 76

 

Pustakawan 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: