Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

Helpdesk Kemendes PDTT 2023--

Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

 

RAKYATBENTENG.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka lowong formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran sudah dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Lulusan D-III, D-IV, S-1 memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri pada CASN 2023 ini. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman, sscasn.bkn.go.id/

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

BACA JUGA:Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

 

Kriteria pelamar dalam seleksi PPPK 2023 Kementerian Desa PDTT kali ini dibagi dalam kriteria khusus yakni pelamar khusus yang merupakan tenaga non aparatur sipil negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang saat ini masih bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun terus menerus pada Kementerian Desa PDTT.

Kemudian kriteria umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria khusus serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gaji Maksimal Rp8,4 Juta, Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Seleksi PPPK 2023, Berikut Daftar Gajinya

BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

 

Selain persyaratan umum calon pendaftar CASN 2023, Kementerian Desa PDTT juga menetapkan persyaratan khusus yang nantinya bisa menjadi nilai tambahan pada seleksi kompetesi teknis bagi jabatan berikut:

 

1. Sertifikat kompetensi analis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama

 

2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp97,1 Juta, Kementerian Pertanian Buka Lowong PPPK 2023

BACA JUGA:Badan Riset dan Inovasi Nasional Buka 500 Formasi CPNS 2023, Gaji Tertinggi Rp11 Juta

 

BERIKUT FORMASI JABATAN YANG TERSEDIA:

 

1.       Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

 

2.       Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

 

3.       Pranata Komputer Ahli Pertama

 

4.       Arsiparis Ahli Pertama

 

5.       Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

 

6.       Analis Kebijakan Ahli Pertama

 

7.       Pranata Sumber Daya Manusia Apartur Terampil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: