Kabar Gembira, Kementerian Agama Terbitkan 98.872 Surat Keputusan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah

Kabar Gembira, Kementerian Agama Terbitkan 98.872 Surat Keputusan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah

Menteri Agama Yaqut--

Kabar Gembira, Kementerian Agama Terbitkan 98.872 Surat Keputusan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah Non ASN

RAKYATBENTENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan 98.972 Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang lebih dikenal sebagai inpassing.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan bahwa tujuan dari program penyetaraan ini adalah untuk memungkinkan guru madrasah yang bukan ASN agar mendapatkan golongan yang setara dengan guru ASN.

BACA JUGA:Butuh 154 Formasi, Kementerian Kesehatan Buka Lowong CPNS 2023, Usia Paling Rendah 18 Tahun Hingga 35 Tahun

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka 23 September, Kementerian Agama Buka Lowong 4.057 Formasi PPPK 2023, Cek Persyaratan

"Kami telah mengeluarkan sebanyak 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah yang bukan ASN," tegas Menag saat kunjungannya di Jombang pada Sabtu (23/9/2023).

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) ini adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidikan guru madrasah yang bukan ASN.

BACA JUGA:Surat Keterangan BMI Jadi Syarat Khusus Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini

Pengakuan ini dihitung dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang dimiliki oleh guru ASN dalam jabatan fungsional mereka.

Terbitnya SK penyetaraan ini mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

BACA JUGA:KHUSUS Calon Pelamar Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik, Simak Deskripsi Tugas Jabatan Lengkap di Sini

"Ini merupakan penghargaan atas dedikasi dan kinerja para guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN. Guru-guru ini yang telah disetarakan golongannya akan menerima tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan hasil penyetaraan golongan tersebut," ungkap Menag Yaqut.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani, mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing untuk guru madrasah yang bukan ASN.

BACA JUGA:Lion Cut: Seberapa Penting Bagi Kesehatan Bulu dan Kulit Kucing

BACA JUGA:Mengenang Kitty Purry: Kucing Kesayangan Bintang Pop Dunia Katy Perry

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan berhasil mempercepat pelaksanaan program inpassing guru madrasah yang bukan ASN pada tahun ini.

"Kami mengucapkan selamat kepada semua guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini adalah tindakan konkret pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada guru madrasah di seluruh Indonesia," ujar M. Ali Ramdhani.

BACA JUGA:PERHATIAN! Per 1 Oktober, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: