Kabar Gembira, Kementerian Agama Terbitkan 98.872 Surat Keputusan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah

Kabar Gembira, Kementerian Agama Terbitkan 98.872 Surat Keputusan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah

Menteri Agama Yaqut--

BACA JUGA:Siap-Siap, Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Bakal Diblokir

"Dalam proses penerbitan SK inpassing, tidak ada biaya yang dibebankan kepada guru-guru ini, semuanya gratis!" tambahnya.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menambahkan bahwa penerbitan SK Inpassing merupakan salah satu program prioritas GTK dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru.

Untuk tahun 2023, program ini terbatas bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

"Oleh karena itu, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum dapat setara dalam jabatan fungsionalnya," jelas Zain.

BACA JUGA:81 Ton BBM Pertalite dan Solar Nyaris Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Tujuh Tersangka Diamankan Polda Sumsel

BACA JUGA:Warga Bengkulu Temukan Batu Mustika Udang Danau, Begini Penampakannya

Zain juga menjelaskan bahwa SK Inpassing yang sudah ditandatangani secara digital sekarang dapat diakses melalui situs web simpatika.kemenag.go.id.

Ia mendorong para guru untuk memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA mereka.

"Kami mengimbau para guru madrasah untuk memeriksa akun SIMPATIKA mereka di situs simpatika.kemenag.go.id. Ketika SK Inpassing sudah tersedia, Anda dapat mengunduhnya langsung," ungkapnya.

"Selamat dan teruskan usaha Anda dalam membantu mencerdaskan generasi penerus bangsa," tutupnya.(**)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: