Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

ilustrasi--

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

RAKYATBENTENG.COM - Apakah Anda biasanya memarkir mobil Anda di depan rumah? Harap dicatat bahwa ini ilegal dan juga haram loh. 

Pendapat tersebut bukan tanpa alasan. Karena Kementerian Agama RI sudah juga menyimpulkan terkait hal ini dengan catatan. Akibatnya banyak masyarakat yang bingung kenapa mobilnya diparkir di depan rumahnya haram. 

Ide ini juga didasarkan pada kitab Manhaj Thullab. Oh jangan salah, di ulasan kali ini Anda akan mengetahui kenapa haram parkir mobil Anda di depan rumah.

Alasan Parkir Mobil Depan Rumah Haram Oleh Kementerian Agama

Faktanya, ada alasan mengapa Kementerian Agama mengeluarkan fatwa haram memarkir mobil di depan rumah. 

BACA JUGA:WhatsApp Hentikan Layanan Untuk Beberapa Jenis HP Tahun 2024, Ponsel Jenis Apa Saja?

BACA JUGA:Catat! Ini Dia 10 Makanan dan Minuman yang Sangat Baik untuk Kesehatan Ginjal

Keluarnya fatwa ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat tentang parkir di pinggir jalan depan sehingga menghalangi pengguna jalan jika tidak disetujui oleh pemilik.

Menurut Kementerian Agama, sebagian besar hal ini terjadi di kawasan padat penduduk di kota besar tanpa garasi. Akibatnya, mereka memarkir kendaraannya di depan rumah dan mengganggu aktivitas jalan raya. 

Alasan Kementerian Agama memutuskan untuk meletakkan mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan raya didasarkan pada gagasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab. 

Menurut dia, jalan umum tidak boleh digunakan untuk tujuan yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, termasuk parkir mobil.

BACA JUGA:Rekomendasi 3 HP Murah RAM Besar Terbaik 2024, Speknya Bukan Kaleng-kaleng!

BACA JUGA:Harga Emas Dunia Turun, Emas Antam Lokal Hari Ini Masih Stagnan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: