Surat Keterangan BMI Jadi Syarat Khusus Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

Surat Keterangan BMI Jadi Syarat Khusus Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

--

Surat Keterangan BMI Jadi Syarat Khusus Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

RAKYAT BENTENG.COM - Body Mass Index atau BMI menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dilampirkan para pelamar CPNS 2023 pada saat mendaftar. Salah satu instansi yang menjadikan BMI sebagai syarat khusus adalah Kejaksaan RI. 

Mengutip dari Surat Pengumuman Nomor: Peng-12/C/Cp.2/09/2023, persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama-Jaksa untuk formasi umum dan formasi Cumlaude salah satunya adalah mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 Cm dan untuk perempuan minimal 155 Cm. Persyaratan serupa juga berlaku untuk jabatan penjaga tahanan

Sedangkan persyaratan khusus jabatan Petugas Barang Bukti untuk formasi umum salah satunya adalah mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 Cm dan untuk perempuan minimal 155 Cm. Sama halnya dengan syarat pada jabatan Pengelola Penanganan Perkara.  

Adapun yang dilampirkan oleh para pelamar berupa Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah berisi keterangan mengenai ukuran tinggi badan, dan berat badan serta perhitungan BMI yang ditandatangani dokter pemerintah yang memiliki NIP. 

Apa Itu BMI

Dirangkum dari berbagai sumber, BMI atau Indeks Massa Tubuh (IMT) adalah indeks sederhana dari berat badan terhadap tinggi badan. BMI digunakan untuk menentukan apakah seseorang memiliki badan ideal atau tidak.

BACA JUGA:Kajari Firman Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah Ikuti Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Cek Lagi Persyaratan di Sini

BACA JUGA:Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

BACA JUGA:Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

Melalui hasil perhitungan BMI, akan diketahui kategori berat badan seseorang apakah kategori kurus, ideal, berlebihan, atau obesitas.

Rumus Menghitung Skor BMI

Mengutip dari p2ptm.kemkes.go.id, rumus menghitung skor BMI adalah berat badan seseorang dalam kilogram dibagi dengan kuadrat tinggi badan dalam meter.

BMI = Berat Badan (kg) : [Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m)]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: