Wow! KPK Ungkap Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan Jumlahnya Capai Belasan Ribu

Wow! KPK Ungkap Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan Jumlahnya Capai Belasan Ribu

--

Wow! KPK Ungkap Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan Jumlahnya Capai Belasan Ribu 

RAKYATBENTENG.COM - Agar menjadi perhatian serius bagi para penyelenggara negara. Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 untuk diketahui telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.

KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, 9.111 diantaranya yakni bidang Eksekutif (pusat dan daerah) dari total 323.651 WL Eksekutif. Selebihnya, 314.540 WL atau 97,18% dari pelbagai bidang telah melaporkan.

“Bidang Legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dilansir dari laman resmi kpk.go.id.

Kemudian, lanjut Ipi, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN. Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.

“KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” pungkas Ipi

Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

BACA JUGA:Warga Miskin Ini Tak Lagi Buka Puasa Hanya dengan Air Putih, Sekda Rachmat Melalui Kadis Rahmat Berikan

BACA JUGA:Penampakan Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Korupsi Kenakan Baju Oranye Tahanan Penyidik Polres

BACA JUGA:Warga Miskin Buka Puasa Hanya dengan Air Putih, Para Pejabat Bengkulu Tengah Bukber Makan Lemak di Rumah Makan

“Kami menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap,” jelasnya.

Kelengkapan LHKPN

KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word—kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya hingga 14 hari sejak diminta untuk diperbaiki," tutup Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: