Penampakan Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Korupsi Kenakan Baju Oranye Tahanan Penyidik Polres

Penampakan Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Korupsi Kenakan Baju Oranye Tahanan Penyidik Polres

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi--

Penampakan Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Korupsi Kenakan Baju Oranye Tahanan Penyidik Polres

RAKYATBENTENG.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa hari lalu, oknum ASN berinisial RO resmi ditahan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah. 

Dalam pers rilis Rabu 3 April 2024, RO yang mengenakan baju oranye diperlihatkan untuk kali pertamanya kepada wartawan. 

Kapolres Benteng AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H., M.Ik., membeberkan peran RO dalam kasus yang berdasarkan hasil audit merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. 

BACA JUGA:Dikerjakan Tahun 2023 dengan Anggaran Rp2,7 Miliar, Irigasi di Pondok Kubang Bengkulu Tengah Diduga Asal Jadi

BACA JUGA:Saban Hari Dilintasi Pejabat dan Dewan, Tepi Jalan di Bengkulu Tengah Ini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

BACA JUGA:Daftar Kerusakan pada Jalan Inpres Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp28.567.979.000

Dimana RO bersama tersangka lainnya berinisial EE yang perkaranya sudah bergulir di pengadilan, diduga memalsukan tanda tangan kepala dinas saat itu untuk keperluan pencairan dana. 

"Dalam prosesnya, pencairan tersebut setiap kali melakukan pencairan, saudara EE bekerjasama dengan saudara RO yang ada di depan kita, untuk melakukan perbuatan tanda tangan palsu. Atau menggunakan tanda tangan yang tidak seharusnya, yaitu tanda tangan Kepala Dinas Nakertrans pada saat itu," jelas Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres.

"Sudah sebanyak 15 kali tanda tangan oleh saudara RO, atas nama kepala dinas pada saat itu. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut sebanyak Rp1.671.211.000" lanjut Kapolres.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: