Lebaran 2025, KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Senilai Rp341 Juta!

--
RAKYATBEBTENG.COM - Momen Lebaran 2025 tak hanya jadi ajang silaturahmi, tapi juga jadi sorotan serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, KPK mencatat adanya 561 laporan gratifikasi yang masuk, dengan nilai total mencapai Rp341 juta!
Dilansir dari disway.id, menurut pernyataan Budi Prasetyo, Anggota Juru Bicara KPK, laporan tersebut dikirim oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi pemerintah.
"Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 605 item, dengan total nilai fantastis mencapai Rp341 juta," ungkap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 April 2025.
BACA JUGA:1,5 Juta Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Ini Jenis Penyakit yang Diperiksa
Dari ratusan laporan itu, 520 di antaranya merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 sisanya berupa penolakan. Rinciannya menarik untuk disimak:
- 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berupa karangan bunga, makanan, dan minuman khas Lebaran.
- 182 objek lainnya senilai Rp112 juta berbentuk tiket perjalanan, penginapan, dan fasilitas serupa.
- 16 objek berupa cinderamata dan plakat dengan total nilai Rp7 juta.
- 9 laporan berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp9,9 juta.
- Dan satu objek gratifikasi terakhir senilai Rp100 ribu.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Resmikan Surat Edaran Hari Belajar Guru 2025, Download Isi Suratnya Disini
KPK kini tengah melakukan analisis lanjutan untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut masuk kategori yang harus dilaporkan dan diserahkan ke negara, ataukah dapat dimiliki oleh pelapor sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah para ASN yang telah jujur melaporkan gratifikasi, baik yang diterima maupun ditolak. Ini bentuk komitmen awal dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini,” ujar Budi.
KPK juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi masih terus dibuka, mengingat batas waktunya adalah 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, bila sudah terlanjur menerima, segera laporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.” ujar Budi menegaskan.
Lebaran bukan alasan untuk lengah, mari jaga integritas dan cegah korupsi, bahkan dari hal-hal kecil! (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: