KPK Turun Tangan Awasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024, Cegah Praktik Suap dan Pemerasan

KPK Turun Tangan Awasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024, Cegah Praktik Suap dan Pemerasan

--

KPK Turun Tangan Awasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024, Cegah Praktik Suap dan Pemerasan

RAKYATBENTENG.COM - Agar menjadi perhatian bagi pihak sekolah serta pihak lain yang terlibat dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini. 

Maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB yang merugikan banyak calon peserta didik mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru, umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.

Guna mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. 

Melalui SE ini, KPK mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB untuk menghindari tindakan koruptif dengan menggunakan kewenangannya. 

ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Isi Surat Edaran

Melansir dari situs resminya kpk.go.id, dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB, dengan ini mengimbau hal-hal sebagai berikut:

Seluruh pihak unit pelaksana teknis Yang membidangi pendidikan, Pendidikan Madrasah atau pendidikan keagamaan:

BACA JUGA:Ini Makna Iduladha bagi Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Menyentuh

BACA JUGA:Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah: Selamat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Iduladha, Pesankan Ini kepada ASN

a. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: