Wow! KPK Ungkap Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan Jumlahnya Capai Belasan Ribu

Wow! KPK Ungkap Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan Jumlahnya Capai Belasan Ribu

--

Hingga 3 April 2024 total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL. KPK punya waktu untuk melakukan verifikasi selama 14 hari kerja sejak LHKPN dikirimkan.

“Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme,” pungkasnya.

Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: