KPK Ungkap 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU Tegaskan Ancamannya
ilustrasi--
KPK Ungkap 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU Tegaskan Ancamannya
RAKYATBENTENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut dihimpun pertanggal 15 Juli 2024 lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan saat ini baru 13.493 dari 20.462 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN. 20.462 caleg terpilih itu adalah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang diperoleh dari KPU, ungkap Tessa dalam keterangannya dikutip dari pmjnews.com.
Apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, lanjut Tessa, KPU tidak akan menyebutkan namanya. Dia pun mengimbau agar caleg terpilih segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucapnya.
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU RI meminta calon legislatif pemilu segera menyampaikan LHKPN. KPU meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan caleg yang tak melaporkan LHKPN tidak bisa dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.
“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” ujar Idham Holik kepada wartawan.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: