Surat Suara PPP Bengkulu Tengah yang Dinyatakan Sah Saat Hitung Ulang Ada Versi Lain, Bawaslu Angkat Bicara

Surat Suara PPP Bengkulu Tengah yang Dinyatakan Sah Saat Hitung Ulang Ada Versi Lain, Bawaslu Angkat Bicara

Roni Marzuki--

Surat Suara PPP Bengkulu Tengah yang Dinyatakan Sah Saat Hitung Ulang Ada Versi Lain, Bawaslu Angkat Bicara

RAKYATBENTENG.COM - Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menganulir hasil penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dimana dari hasil penghitungan ulang tersebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah diuntungkan dengan mendapat tambahan 4 suara sah. 

Dalam suratnya, DPW PAN melalui tim hukum menguraikan kondisi surat suara yang dinyatakan sah dari hitung ulang diduga terdapat kejanggalan. 

Salah satu surat suara terdapat tanda lubang bekas api yang diduga api rokok pada nama Jon Karnedi Caleg PPP. 

Kemudian pada poin 2 disebutkan bahwa salah satu surat suara terdapat tanda sobekan atau robekan bulat besar dengan jari pada nama Jon Karnedi. 

Dugaan kejanggalan juga ditemukan pada surat suara lain pada nama Median Santoso juga Caleg PPP dimana bentuk sobekannya persegi memanjang. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Perumahan BTN Didalami, Penyidik Segera Lengkapi Berkas Audit

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Tengah Berencana Kembalikan Tornas yang Baru Diserahkan Pemkab Agustus 2023, Ini Alasannya

BACA JUGA:Langgar Netralitas di Pemilu Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh KASN, Kapan Mendagri Evaluasi Pj Walikota Bengkulu

Poin terakhir disebutkan bahwa pada satu surat suara terdapat tanda coblos bekas paku pada nama Buldani, Caleg PPP dan tanda coblos bekas paku pada kolom Partai PBB. 

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut ada 4 lembar surat suara PPP pada saat penghitungan ulang harus dinyatakan tidak sah," bunyi surat yang ditandatangani oleh ketiga tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu. 

Di sisi lain, terdapat perbedaan kondisi beberapa surat suara dari versi laporan DPW PAN dengan kondisi yang didokumentasikan oleh media dan para saksi saat penghitungan ulang di balai pertemuan Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu 10 Maret 2024 lalu. 

Bahkan sempat beredar pula di aplikasi pesan singkat foto-foto surat suara yang diklaim tidak sah. Tidak diketahui pasti sumbernya namun beredarnya foto-foto tersebut mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: