Langgar Netralitas di Pemilu Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh KASN, Kapan Mendagri Evaluasi Pj Walikota Bengkulu

Langgar Netralitas di Pemilu Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh KASN, Kapan Mendagri Evaluasi Pj Walikota Bengkulu

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi --

Langgar Netralitas di Pemilu Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang, Kapan Mendagri Evaluasi Pj Walikota Bengkulu?

RAKYATBENTENG.COM - Pasca keluarnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) awal Maret 2024 lalu terkait laporan salah satu ormas atas dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum terdengar tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Sebagaimana dipertanyakan oleh aktivis Ormas Grashi, Nasirwandi.

"Sepertinya rekomendasi KASN tersebut diabaikan. Padahal kan sudah sangat jelas kalau dari berita yang kami dapat, sanksi hukuman disiplin dan evaluasi kinerja oleh Mendagri. Tapi sampai hari ini tidak terdengar kabar beritanya. Padahal itu jadi perhatian publik dan ditunggu-tunggu. Kita mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada Mendagri, kapan dilaksanakan," ungkap Nasirwandi.

Saat ingin dimintai tanggapannya Arif Gunadi belum berhasil dihubungi wartawan via ponsel. 

BACA JUGA:Ini Penampakan Surat Suara Sah PPP untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang Semula Dinyatakan Tidak Sah

BACA JUGA:Meskipun Puasa Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Tengah Pastikan Tetap Gelar Aksi

BACA JUGA:Info Loker BUMN Terbaru: Citilink Buka Lowong Pramugari Airbus A320 Berpengalaman, Cek Kualifikasinya

Seperti diwartakan sebelumnya bahwa KASN merekomendasikan untuk Arif Gunadi selaku Pj Walikota Bengkulu dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.  

Melansir isi Peraturan Pemerintah tersebut untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Tidak sampai di situ, KASN juga meminta Mendagri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si. selaku Penjabat Wali Kota Bengkulu sesuai dengan Surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: