Pasca Putusan MK, KPU Bengkulu Tengah Dapat Peringatan 'Ngeri-Ngeri Sedap' dari Kubu PPP

Pasca Putusan MK, KPU Bengkulu Tengah Dapat Peringatan 'Ngeri-Ngeri Sedap' dari Kubu PPP

Nasirwandi--

Pasca Putusan MK, KPU Bengkulu Tengah Dapat Peringatan 'Ngeri-Ngeri Sedap' dari Kubu PPP

RAKYATBENTENG.COM - Pasca putusan penetapan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permintaan pencabutan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat peringatan yang isinya ngeri-ngeri sedap dari kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Disampaikan oleh saksi Partai Hanura Kabupaten Bengkulu Tengah untuk PPP, Nasirwandi, KPU harus berlaku adil, profesional dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengambil keputusan terkait sengketa antara PAN dengan PPP.

Di sini Tiwot_sapaan akrabnya menekankan bahwa penetapan yang tertuang di dalam Keputusan Nomor 439 sudah dicabut oleh pihak KPU sendiri melalui pengumuman Nomor: 05/PL.01.8-Pu/1709/2/2024. 

BACA JUGA:Tim Hukum DPW PAN Optimis KPU Bakal Pedomani SK Nomor 360 dan 495 Tentang Penetapan Hasil Pemilu

BACA JUGA:MK Putuskan Perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3, Ini Bunyinya

BACA JUGA:Begini Sikap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan KPU Provinsi Bengkulu Terkait Putusan MK

"Kami masih memegang salinan surat pengumuman dan keputusan yang terbaru. Yang Nomor 441 tentang perubahan atas keputusan KPU sebelumnya Nomor 439 tentang penetapan hasil rekapitulasi pileg Bengkulu Tengah, dan Nomor 442. Isinya merubah perolehan suara sah untuk PPP dari hasil penghitungan ulang suara tidak sah di 5 TPS yang merupakan tindak lanjut putusan cepat Bawaslu atas keberatan yang diajukan PPP. Jadi kami ingatkan kepada KPU untuk adil dan profesional saja, ikuti aturan yang berlaku. Kalau sampai ada terjadi ketidaksesuaian atau kecurangan, kami dari saksi siap untuk bersikap sesuai arahan DPC PPP," tegas Tiwot. 

"Kami hadir pada saat penghitungan ulang suara tidak sah di pendopo rumah dinas bupati hari itu. Dan banyak saksi lain hadir menyaksikan proses hingga penetapannya. Termasuk dari Forkopimda Bengkulu Tengah. Jadi sekali lagi kami tegaskan hasil penghitungan suara tidak sah hari itu adalah sah. KPU sendiri sudah menerbitkan Keputusan terbaru pengganti keputusan sebelumnya," lanjut Tiwot.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: