MK Putuskan Perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3, Ini Bunyinya
tangkapan layar akun youtube mk--
MK Putuskan Perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3, Ini Bunyinya
RAKYATBENTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan permintaan pencabutan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditarik kembali.
Sidang Pengucapan Ketetapan ini digelar pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.47 WIB di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya seperti dilansir dari laman resmi mkri.id.
BACA JUGA:Babak Baru Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum DPP PAN Gugat Kemenangan Caleg PPP ke MK
BACA JUGA:Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya
BACA JUGA:PPP Bengkulu Tengah Dapat Tambahan 4 Suara Hasil Penghitungan Ulang, PAN Gugat ke MK dan Lapor DKPP
Menurut Mahkamah, Pemohon melakukan penarikan/pencabutan perkara dengan alasan yang pada pokoknya Pemohon telah menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Majelis Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon," demikian bunyi amar putusan dikutip dari salinan.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: