Babak Baru Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum DPP PAN Gugat Kemenangan Caleg PPP ke MK

Babak Baru Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum DPP PAN Gugat Kemenangan Caleg PPP ke MK

tangkapan layar--

Babak Baru Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum DPP PAN Gugat Kemenangan Caleg PPP ke MK 

RAKYATBENTENG.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tidak tinggal diam menyikapi permasalahan yang mendera PAN Kabupaten Bengkulu Tengah terkait hasil Pileg. Untuk diketahui kemenangan Caleg PAN di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah kandas usai dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di 5 TPS oleh pihak KPU yang menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Imbas dari itu jumlah kursi PAN harus berkurang, dan sebaliknya kursi PPP bertambah. 

Pada Sabtu 23 Maret 2024 Tim Hukum DPP PAN sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir dari laman resmi www.mkri.id di pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), selaku pemohonnya adalah Delvi dkk, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA:RESMI DIBUKA! Pendaftaran Penerimaan Taruna Akademi TNI Tahun 2024, Cek Syarat dan Link Daftar di Sini

BACA JUGA:Agung Surahman Sekpri Prabowo Subianto Datang ke Bengkulu, Hadiri Bukber dengan Ratusan Relawan Sanak Prabowo

BACA JUGA:Gak Ikutan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024? yang Bener Aja, Rugi Dong! Cek Daftar Perusahaan Buka Lowong

"Pada hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 pukul 14.02 WIB telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPRD tahun 2024 oleh PAN Provinsi Bengkulu," bunyi akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 07-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan-MK/03/2024. 

Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan, S.E., ketika dihubungi membenarkan bahwa tim hukum dari DPP PAN telah mendaftarkan secara resmi gugatan ke MK. 

"Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh pak Ketua DPW (Helmi Hasan, red) bahwa kita akan berjuang di MK untuk mengembalikan apa yang menjadi hak PAN dan hak kemenangan caleg DPRD Kabupaten Benteng," tegas Riswan.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: