Kasus Dugaan Korupsi Perumahan BTN Didalami, Penyidik Segera Lengkapi Berkas Audit

Kasus Dugaan Korupsi Perumahan BTN Didalami, Penyidik Segera Lengkapi Berkas Audit

Warga komplek perumahan di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang berharap pihak BTN dapat memberikan solusi mengenai kelangsungan nasib mereka selaku konsumen KPR bersubsidi--

Kasus Dugaan Korupsi Perumahan BTN Didalami, Penyidik Segera Lengkapi Berkas Audit

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.

Terbaru, tim penyidik Kejari Benteng telah melakukan ekpose ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya akan melengkapi berkas yang diminta untuk pelaksanaan audit.

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Tengah Berencana Kembalikan Tornas yang Baru Diserahkan Pemkab Agustus 2023, Ini Alasannya

‘’Kami masih melengkapi kekurangan berkas yang diminta BPKP untuk audit. Kamis lalu kami baru saja ekpose,’’ ujar Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansyah, SH.

Diketahui, tidak hanya para nasabah, namun karyawan dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan developer PT. Asisya Catur Persada juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan. 

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH mengatakan jika kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan terjadi pada tahun 2018-2019. 

Pemanggilan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, termasuk dari pihak BTN dan developer. Sementara sejumlah unit rumah sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan.  

BACA JUGA:Langgar Netralitas di Pemilu Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh KASN, Kapan Mendagri Evaluasi Pj Walikota Bengkulu

‘’Saksi-saksi sudah kami panggil dan dimintai keterangan, termasuk dari BTN dan developer yang merupakan pelaksana di lapangan,’’ ujar Marjek. 

Sementara itu, terkait dengan adanya penyitaan terhadap sejumlah unit rumah, Marjek menuturkan jika masyarakat selaku nasabah masih diperbolehkan untuk menempati rumah tersebut sembari proses hukum yang sedang berjalan.  

BACA JUGA:Meskipun Puasa Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Tengah Pastikan Tetap Gelar Aksi

‘’Adanya penyitaan itu, bukan berarti masyarakat tidak boleh menghuni, silakan dihuni. Tapi yang perlu masyarakat ketahui, tidak boleh lakukan pemindah tangan atau menjual hak keperdataan kepada orang lain. Kemudian dilarang mengubah bentuk atau dibangun secara bertingkat,’’ demikian Marjek.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: