BREAKINGNEWS: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

BREAKINGNEWS: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

tangkapan layar--

BREAKINGNEWS: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

RAKYATBENTENG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah yang juga sebagai Teradu 1 dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan ini sebagaimana dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin 26 Agustus 2024 siang yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi Facebook DKPP. 

Sementara 4 komisioner KPU lainnya selaku Teradu 2, 3, 4 dan 5 yang terdiri dari, Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander diganjar sanksi peringatan. 

"Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan: 1. mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. 2. menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Meiky Helmansyah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. 3. menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Nora Agustin, teradu 3 Sukardi, teradu 4 Riyanto, teradu 5 Alexander terhitung sejak putusan ini dibacakan. 4. memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. 5. memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan yang dibacakan oleh Ratna Dewi Pettalolo didampingi J Kristiadi dan Muhamad Tio Aliansyah.

Sekadar mengulas, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin 1 Juli 2024 lalu, melansir dari laman resmi dkpp.go.id, pengadu yang terdiri dari Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo mendalilkan para teradu, yakni Komisioner KPU tidak mau menerima persetujuan dan masukan dari para saksi pihak politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.

Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I yakni Ketua KPU diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: