Belum Juga Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Peringati Sejumlah Parpol di Bengkulu Tengah, Diduga Langgar

Belum Juga Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Peringati Sejumlah Parpol di Bengkulu Tengah, Diduga Langgar

--

Belum Juga Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Peringati Sejumlah Parpol di Bengkulu Tengah, Diduga Langgar

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Belum lagi Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan, namun banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang membuat baliho dengan menampilkan nama, nomor urut beserta tanda coblos. 

 

Terlihat baliho terpasang hampir di setiap titik jalan lintas Bengkulu Tengah.

 

Hal ini cukup disayangkan, terlebih saat ini belum masuk dalam tahapan masa kampanye. 

 

BACA JUGA:Direktur PT. BCL, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Serahkan Titipan Uang Pengganti, Nominalnya Rp15.000.000

 

BACA JUGA:Kabar Gembira, BPNT, PIP dan PKH Cair Bulan Oktober Ini, Cek Nama-Nama Penerima Bansos Via Link Resmi Berikut

 

Atas dasar ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada 17 Partai Politik (Parpol).

 

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengungkapkan pihaknya sudah mengingatkan kepada bacaleg melalui parpol peserta pemilu agar tak mendahului masa kampanye. 

 

Tetap mematuhi aturan dalam pasal 79 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. 

 

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Pulau Enggano Bengkulu pada Rabu Pagi, Cek Info Lengkap BMKG

 

BACA JUGA:Resmi Ditutup Hari Ini 4 Oktober 2023, Berikut Perjalanan Singkat TikTok Shop

 

Saat ini parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik seperti melakukan pemasangan bendera partai dan nomor urut namun tidak mencantumkan nama bacaleg yang disertai dengan nomor urut serta tanda coblos, seakan adanya sebuah ajakan.

 

‘’Kalau sudah nomor urutkan artinya mengajak, saat ini belum boleh kampanye. Nanti ada waktunya kampanye yaitu setelah DCT ditetapkan pada tanggal 4 November mendatang. Kami sudah ingatkan ini kepada parpol. Sudah kami kirimkan surat kembali,’’ jelas Evi.

 

Evi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat desa untuk mendata berapa banyak bacaleg yang telah melakukan dugaan pelanggaran.

 

BACA JUGA:Promo Burger King Oktober Fest, Pilihan 7 Menu Hanya Rp17 Ribuan, Periode 1-10 Oktober 2023

 

BACA JUGA:Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

 

‘’Untuk surat ketiga kita tidak bisa pastikan kapan. Namun untuk penertiban itu ranahnya Satpol PP. Kita sementara melakukan pengawasan dan imbauan,’’ demikian Evi.(imo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: